Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk. (2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain. (3) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Koreksi Anda