Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. jumlah penduduk minimal; b. luas wilayah minimal; c. usia minimal Kecamatan; dan d. jumlah minimal desa/Kelurahan yang menjadi cakupan. (2) Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda