Koreksi Pasal 29
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dibebankan kepada yang menugaskan.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
