Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dibebankan kepada yang menugaskan. (2) Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda