Koreksi Pasal 26
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan pengangkatan lurah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pegawai negeri sipil harus mempunyai kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Koreksi Anda
