Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah. (2) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat. (3) Tugas lurah meliputi: a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; c. pelaksanaan pelayanan masyarakat; d. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum; e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda