Koreksi Pasal 16
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
(1) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan.
(2) Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi permasalahan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;
b. deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum;
c. pengoordinasian strategi penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban umum;
d. penyelesaian secara bersama permasalahan keamanan dan ketertiban umum; dan
e. pengoordinasian seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di wilayahnya.
Koreksi Anda
