Koreksi Pasal 13
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
