Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi: 1. partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan; 2. sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan; 3. efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan 4. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota; c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi: 1. sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan; 2. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan 3. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota; d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi: 1. sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota; e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi: 1. sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait; 2. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan 3. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota; f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi: 1. sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait; 2. efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan 3. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati/wali kota; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa; h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi: 1. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; 2. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya; 3. efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan 4. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda