Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) Kecamatan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. (2) Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan; b. terdapat kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung. (3) Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kecamatan yang bergabung atau menggunakan nama baru. (4) Persyaratan pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kecamatan. (5) Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda