Koreksi Pasal 35
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4826) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4588) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
