Koreksi Pasal 31
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
(1) Pakaian dinas camat dan lurah terdiri atas:
a. pakaian dinas harian;
b. pakaian dinas upacara; dan
c. pakaian dinas lapangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
