Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerian/lembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun penyesuaian alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga menurut program yang disampaikan kepada untuk mendapat persetujuan. (2) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana penyesuaian program dan kegiatan.
Koreksi Anda