Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan DIPA, kementerian/ lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. (2) Perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas, output dan lokasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda