Koreksi Pasal 31
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan DIPA, kementerian/ lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
(2) Perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas, output dan lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
