Koreksi Pasal 19
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran rancangan RKP.
(2) Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output) beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran.
Koreksi Anda
