Koreksi Pasal 18
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
