Koreksi Pasal 16
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-K/L.
(2) Penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara;
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(4) Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan rancangan Renja-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
