Koreksi Pasal 14
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada PRESIDEN Rancangan Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah disetujui oleh PRESIDEN disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
(3) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif kementerian/lembaga.
(4) Berdasarkan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka mensinergikan program pembangunan.
(5) Rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/ lembaga dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rancangan Renja-K/L.
Koreksi Anda
