Koreksi Pasal 12
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan menyusun rencana pemanfaatan subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
(2) Penyusunan rencana pemanfaatan dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan;
b. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasi- kan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penyusunan rancangan pagu indikatif subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa dan sumber pendanaan lainnya.
Koreksi Anda
