Koreksi Pasal 8
PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (review) angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(2) Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:
a. realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya;
b. program dan alokasi anggaran tahun berjalan;
c. program dan angka prakiraan maju tahun pertama;
dan
d. hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan DIPA.
(3) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga.
(4) Hasil tinjau ulang (review) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(5) Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat bulan Februari.
Koreksi Anda
