Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan. (2) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat bulan Januari untuk disetujui. (4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. (5) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan dan pengusulan Program dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.
Koreksi Anda