Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan berdasarkan tahapan: a. penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan; b. tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga; c. penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran; d. penyiapan rancangan awal RKP; e. penyusunan pagu indikatif; f. koordinasi penyusunan rancangan awal RKP; g. penetapan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga; h. penyusunan Renja K/L; i. pembahasan rancangan RKP, kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam pembicaraan pendahuluan; j. penetapan RKP dan pagu anggaran kementerian/ lembaga; dan k. penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
Koreksi Anda