Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4405); 2. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4664); dan 3. Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda