Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan Penelaahan RKA- K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/pimpinan lembaga. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran. (3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar pengesahan DIPA.
Koreksi Anda