Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan melalui kaidah: a. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja. b. Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKP dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial. c. Pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui: 1. kerangka pendanaan; 2. kerangka regulasi; dan 3. kerangka pelayanan umum dan investasi.
Koreksi Anda