Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN target tingkat partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat nasional. (2) Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. (3) Dalam . . . (3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.
Koreksi Anda