Koreksi Pasal 2
PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota;
d. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; dan
e. satuan atau program pendidikan.
Koreksi Anda
