Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota. (3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota selaku penanggungjawab penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota MENETAPKAN tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan: a. kemampuan dan potensi calon tuan rumah; b. ketersediaan prasarana dan sarana; c. dukungan masyarakat setempat; d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan e. usulan dari komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
Koreksi Anda