Koreksi Pasal 15
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pekan olahraga daerah meliputi pekan olahraga provinsi dan pekan olahraga kabupaten/kota.
(2) Pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai sektor; dan
d. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(3) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, jumlah peserta, dan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
Pasal 16 . . .
Koreksi Anda
