Koreksi Pasal 12
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Komite olahraga nasional melalui musyawarah olahraga nasional MENETAPKAN paling banyak 3 (tiga) pemerintah provinsi sebagai calon tuan rumah pelaksanaan pekan olahraga nasional, dengan memperhatikan:
a. kemampuan calon provinsi penyelenggara;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat; dan
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di masing-masing provinsi.
(2) Komite . . .
(2) Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga) pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai calon tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN 1 (satu) pemerintah provinsi sebagai tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional dengan memperhatikan hasil penilaian musyawarah olahraga nasional.
(4) Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Koreksi Anda
