Koreksi Pasal 6
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) KOI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai dengan Olympic Charter dan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam musyawarah nasional KOI.
(3) Peserta musyawarah nasional KOI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah induk organisasi cabang olahraga dan peserta lain yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Olympic Charter atau Olympic Council of Asia Constitution and Rules, South East Asian Games Federation Statute and Rules, serta Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
