Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum asing yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional di INDONESIA wajib melakukan kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. terselenggaranya alih ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; b. meningkatkan kualitas pelaku olahraga; c. membangkitkan minat berolahraga; d. memberdayakan industri olahraga; e. menciptakan lapangan kerja; dan f. meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Koreksi Anda