Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Komite Olimpiade INDONESIA adalah National Olympic Committee of INDONESIA sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Koreksi Anda