Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan BPPN, Pengadilan Negeri dalam waktu secepatnya dapat mengeluarkan penetapan yang berisi pengangkatan atau pencabutan sita jaminan yang telah diletakkan, dengan terlebih dahulu mendengar pendapat para pihak yang berperkara. (2) Dalam hal atas kekayaan Debitur telah diletakkan sita eksekusi terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri, atau Badan Urusan piutang dan Lelang Negara atau Kantor Pajak dan sita eksekusi tersebut telah terdaftar di Kantor Pendaftaran sebagaimana mestinya, BPPN sebagai pemegang piutang negara menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri, atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, atau Kantor Pajak untuk turut serta mengambil bagian yang didahulukan atas hasil lelang eksekusi kekayaan Debitur tersebut. (3) Dalam hal Debitur yang kekayaannya telah dilaksanakan sita eksekusi oleh BPPN dinyatakan pailit, BPPN tetap dapat melakukan tindakan hukum atas hak kebendaannya tersebut. (4) Dalam hal kekayaan Debitur masuk dalam penguasaan Debitur yang telah dinyatakan pailit atau dalam penguasaan Kurator, BPPN menyampaikan salinan Surat Paksa dan tuntutan secara tertulis kepada Kurator dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, untuk ditetapkan selaku kreditur yang didahulukan atas bagian harta pailit. (5) Penjualan kekayaan milik Debitur yang telah disita dilakukan melalui Pelelangan. (6) Pembagian hasil penjualan dimaksud dalam ayat (5), dilaksanakan berdasarkan ketentuan hak memperoleh pemenuhan pembayaran lebih dulu yang berlaku atas piutang negara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda