Koreksi Pasal 59
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyitaan dapat dilakukan terhadap seluruh kekayaan milik Debitur termasuk kekayaan milik Debitur yang berada dalam penguasaan pihak ketiga.
(2) Kekayaan milik Debitur yang tidak dapat disita adalah barang-barang bergerak yang diperlukan untuk kelangsungan hidup dari Debitur perorangan yaitu :
a. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 (satu) bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
c. Buku-buku yang secara langsung dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaannya; dan atau
d. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Koreksi Anda
