Koreksi Pasal 56
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Paksa sekurang-kurangnya mencantumkan :
a. Tanggal dan nomor Surat Paksa;
b. Nama, dan identitas Debitur;
c. Domisili Debitur;
d. Jumlah utang Debitur yang sudah pasti;
e. Batas waktu pelunasan;
f. Pertimbangan Hukum; dan
g. Perintah membayar.
(2) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Koreksi Anda
