Koreksi Pasal 53
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penanganan kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset Dalam Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tindakan-tindakan antara lain :
a. Pemantauan kredit;
b. Peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan, pengakhiran dan atau penyempurnaan dokumen kredit dan jaminan;
c. Restrukturisasi kredit;
d. Penagihan piutang;
e. Penyertaan modal pada Debitur;
f. Memberikan jaminan atau penanggungan;
g. Pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan; dan atau
h. Penghapusbukuan piutang.
(2) Tata cara, syarat, dan ketentuan untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh BPPN dengan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
