Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan kredit Bank Dalam Penyehatan atau Aset Dalam Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tindakan-tindakan antara lain : a. Pemantauan kredit; b. Peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan, pengakhiran dan atau penyempurnaan dokumen kredit dan jaminan; c. Restrukturisasi kredit; d. Penagihan piutang; e. Penyertaan modal pada Debitur; f. Memberikan jaminan atau penanggungan; g. Pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan; dan atau h. Penghapusbukuan piutang. (2) Tata cara, syarat, dan ketentuan untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh BPPN dengan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda