Koreksi Pasal 52
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BPPN dapat melakukan inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi.
(2) Dalam melakukan Inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), BPPN dapat menunjuk pihak lain.
(3) Ketentuan mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh BPPN.
Koreksi Anda
