Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPPN dapat melakukan inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi. (2) Dalam melakukan Inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), BPPN dapat menunjuk pihak lain. (3) Ketentuan mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh BPPN.
Koreksi Anda