Koreksi Pasal 51
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, BPPN bertugas melakukan penyelesaian atas Aset Dalam Restrukturisasi.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPPN dapat menunjuk pihak lain yang melakukan pengelolaan Aset Dalam Restrukturisasi.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. Kemampuan;
b. Keahlian;
c. Pengalaman;
d. Kredibilitas; dan
e. Syarat lain yang ditetapkan oleh BPPN.
Koreksi Anda
