Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPPN melakukan pengelolaan dan pengelompokan Atas Aset Dalam Restrukturisasi yang telah dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dalam rangka memperhatikan dan meningkatkan nilai kekayaan tersebut.
Koreksi Anda