Koreksi Pasal 50
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
BPPN melakukan pengelolaan dan pengelompokan Atas Aset Dalam Restrukturisasi yang telah dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dalam rangka memperhatikan dan meningkatkan nilai kekayaan tersebut.
Koreksi Anda
