Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPPN menentukan tata cara yang diperlukan untuk menguasai kekayaan, termasuk Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda