Koreksi Pasal 48
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
BPPN menentukan tata cara yang diperlukan untuk menguasai kekayaan, termasuk Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
