Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengamanan kekayaan Bank Dalam Penyehatan, BPPN menguasai Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kekayaan milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi. (3) Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh BPPN dengan menerbitkan Surat Keputusan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dimumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran luas.
Koreksi Anda