Koreksi Pasal 46
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), disertai dengan informasi dan dokumen yang ada pada BPPN.
(2) Dengan penyerahan Bank Dalam Penyehatan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), segala tugas dan wewenang BPPN dalam melaksanakan fungsi penyehatan terhadap Bank Dalam Penyehatan yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
