Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan program penyehatan Bank, BPPN berhak dan berwenang untuk antara lain : a. Menghitung dan MENETAPKAN kerugian yang dialami Bank Dalam Penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan. b. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk melakukan penghapusbukuan atas kredit macet; c. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban Bank Dalam Penyehatan kepada BPPN dengan nilai buku bersih, atau nilai lain dan atau kepada pihak ketiga dengan nilai pasar; d. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk mengajukan rencana perbaikan, yang meliputi antara lain perbaikan kualitas aktiva produktif, posisi likuidasi, struktur permodalan dan manajemen dengan mengikuti BPPN termasuk mengenai jadwal, tindakan yang akan dilakukan serta hal-hal yang perlu dilakukan; e. MENETAPKAN jumlah tambahan Modal yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kesehatan yang sama atau lebih dari yang dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA; f. Melakukan Penyertaan Modal Sementara pada Bank Dalam Penyehatan dengan atau tanpa keikutsertaan pemegang saham lama; g. Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Dalam Penyehatan kepada pihak lain baik melalui penunjukan maupun kontrak manajemen; h. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk menyiapkan laporan evaluasi perkembangan Bank Dalam Penyehatan; dan atau i. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk melakukan merger atau konsolidasi, peleburan dengan bank lain, retrukturisasi organisasi dan atau pegawai. (2) Dalam rangka program penyehatan Bank melalui penyertaan Modal Pemerintah atau Penyertaan Modal Sementara oleh BPPN, Bank dimaksud ditetapkan dan diserahkan oleh Bank INDONESIA kepada BPPN untuk dilakukan tindakan penyehatan untuk kemudian diserahkan kembali kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda