Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPPN melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Dalam Penyehatan Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi, dan atau pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank Dalam Penyehatan dan atau setiap Aset Dalam Restrukturisasi. (2) Direksi, Komisaris, pemegang saham dan atau pegawai Bank Dalam Penyehatan, atas permintaan BPPN wajib memberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya, termasuk memberikan kesempatan melakukan pemeriksaan atas buku-buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen dan penjelasan yang ada pada Bank Dalam Penyehatan. (3) Permintaan keterangan oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan nama, jabatan pejabat BPPN dan keterangan yang dibutuhkan. (4) Untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), BPPN dapat meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang termasuk instansi pemerintah. (5) Dalam hal BPPN memerlukan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang atau pihak lain untuk mendapatkan keterangan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), permintaan BPPN tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pihak yang terlibat, atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank Dalam Penyehatan.
Koreksi Anda