Koreksi Pasal 40
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Terhitung sejak tanggal penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN dalam rangka penyehatan perbankan :
a. Segala hak dan wewenang Direksi Komisaris, pemegang saham, dan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Dalam Penyehatan beralih kepada BPPN; dan
b. Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham Bank Dalam Penyehatan dilarang melakukan tindakan hukum apapun yang berhubungan dengan Bank Dalam Penyehatan dan kekayaan Bank Dalam Penyehatan, kecuali tindakan hukum tertentu yang disetujui oleh BPPN.
Koreksi Anda
