Koreksi Pasal 39
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN, diumumkan oleh Bank INDONESIA dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran luas.
Koreksi Anda
