Koreksi Pasal 38
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN wajib diikuti dengan menyerahkan informasi dan dokumen yang menyangkut Bank, Direksi, Komisaris dan atau pemegang saham Bank.
(2) Penyerahan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), wajib disampaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain meliputi:
a. Jumlah, jenis dan penggunaan Fasilitas Bank INDONESIA yang telah diberikan kepada Bank tersebut;
b. Rincian jaminan serta status pembebanan hak jaminan yang telah diperoleh Bank INDONESIA untuk menjamin pemenuhan kewajiban Bank tersebut atas Fasilitas Bank INDONESIA yang telah diterimanya;
c. Susunan Direksi dan Komisaris selama 3 (tiga) tahun terakhir;
d. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir;
e. Informasi mengenai data Nasabah Penyimpan Bank;
f. Informasi mengenai data keuangan Nasabah Debitur, termasuk simpanannya yang berada pada bank lain;
g. Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan penelitian yang telah dilakukan Bank INDONESIA terhadap Bank tersebut;
h. Informasi lainnya yang diperlukan oleh BPPN.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain:
a. Perjanjian yang mendasari pemberian Fasilitas Bank INDONESIA, dokumen pembebanan hak jaminan dan seluruh dokumen pendukungnya;
b. Dokumen pendukung informasi yang dimaksud dalam ayat (2) di atas; dan
Dokumen lainnya yang diperlukan oleh BPPN.
Koreksi Anda
