Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akta dan Surat Pernyataan Pembelian Sementara atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan secara langsung, disampaikan kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembelian. (2) Salinan Risalah Lelang dan Surat Pernyataan Pembelian Sementara atas pembelian kekayaan atau benda tidak bergerak yang dilakukan melalui Pelelangan, disampaikan kepada Kantor Pendaftaran terkait selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan lelang. (3) Kantor Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran yang berlaku bahwa kekayaan atau benda tidak bergerak tersebut berada dalam penguasaan sementara BPPN.
Koreksi Anda