Koreksi Pasal 34
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengambilalihan dan atau pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 bersifat sementara, sampai BPPN dapat menunjuk pihak lain yang akan menjadi pembeli sebenarnya.
(2) Dalam hal pengambilalihan dan atau pembelian atas benda-benda tidak bergerak, BPPN membuat Surat Pernyataan Pembelian Sementara dan dicatatkan pada Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah.
(3) Penunjukan pihak lain yang akan menjadi pembeli sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Surat Pernyataan Pembelian Sementara.
(4) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan dengan Surat Penunjukan Pembeli.
(5) Asli Surat Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disampaikan kepada Kantor Pendaftaran yang berwenang untuk melengkapi syarat pendaftaran peralihan haknya, sedangkan dalam hal pembelian kekayaan atau barang-barang tersebut dilakukan melalui Pelelangan, salinan dari SUrat Penunjukan Pembeli tersebut disampaikan juga kepada Kantor Lelang yang bersangkutan.
(6) Pembelian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat ditingkatkan menjadi pembelian tetap atas nama BPPN dalam hal :
a. Hak atas tanah berakhir jangka waktunya sebelum BPPN dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli yang sebenarnya; atau
b. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) BPPN belum dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli yang sebenarnya.
Koreksi Anda
