Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPPN dapat mengambilalih dan atau membeli, baik seluruhnya maupun sebagian, secara langsung maupun melalui pelelangan, atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi.
Koreksi Anda